Belum semua perusahaan menerapkan program CSR sebagai tanggung jawab sosial, bahkan banyak dari kita yang bertanya apakah CSR itu dan bagaimana mekanismenya. Berikut sedikit penjelasan mengenai CSR semoga dapat membuka pemikiran kita betapa pentingnya CSR.
CSR (corporate social responsibility) adalah komitmen
perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasinya dalam dimensi sosial, ekonomi, dan
lingkungan serta terus-menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat
kepada masyarakat dan lingkungan hidupnya. Tanggung jawab perusahaan mencakup empat
jenjang yang merupakan satu kesatuan, yaitu; ekonomis, hukum, etis, dan
filantropis. Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan perlu menghasilkan laba
sebagai fondasi untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Namun
dalam tujuan mencari laba, sebuah perusahaan juga harus bertanggungjawab secara
hukum dengan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Secara etis perusahaan juga bertanggungjawab
untuk mempraktekkan hal-hal yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai,
etika, dan norma-norma kemasyarakatan. Tanggung jawab filantropis berarti
perusahaan harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup
masyarakat sejalan dengan operasi bisnisnya.
Melaksanakan CSR secara konsisten
dalam jangka panjang akan membuat masyarakat dapat melihat signifikansi
kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat
memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan pemahaman seperti itu, dapat dikatakan bahwa CSR adalah prasyarat
perusahaan untuk bisa meraih legitimasi sosiologis kultural yang kuat dari masyarakatnya.
Penerapan kegiatan dengan definisi CSR di Indonesia baru
dimulai pada awal tahun 2000 walaupun kegiatan dengan esensi dasar yang sama
telah berjalan sejak tahun 1970-an, dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari yang
paling sederhana seperti donasi sampai tingkat yang komprehensif seperti
integrasi, ke dalam tata cara perusahaan mengoperasikan usahanya.
CSR sekarang
dinyatakan lebih tegas lagi dalam UU PT No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) di Indonesia.
Pasal 74 UU PT menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penerapan CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan
yang dilakukan perusahaan selama ini hanya berkisar charity kepada masyarakat
tempatan. Jika hal ini dilakukan
terus-menerus, masyarakat akan melihat perusahaan sebagai ”pihak yang
berkewajiban” menolong dalam kesulitan finansial. Hal inilah yang menyebabkan penerapan
CSR charity ini tidak akan berkelanjutan (unsustain). CSR seharusnya menjadi
wadah bagi masyarakat tempatan untuk dapat mengembangkan dirinya sampai menjadi
masyarakat yang mandiri secara finansial.
Pelaksanaan program CSR yang paling
sesuai untuk mencapai tujuan ini adalah melalui program pemberdayaan masyarakat
(community development). Dalam pemberdayaan masyarakat ini, program CSR
berusaha membantu masyarakat menyadari potensi mereka seiring dengan pekerjaan yang mereka lakukan untuk memenuhi
kebutuhan fisik mereka. Dengan mengembangkan masyarakat untuk bisa mandiri maka
program ini akan lebih berkelanjutan (sustain).
Bentuk program CSR penyusunannya didasarkan pada skema berikut ini :
Survei menjadi dasar yang penting untuk formulasi program CSR, sehingga diharapkan program yang disusun dapat memiliki nilai tambah baik bagi pertumbuhan ekonomi (profit), perlindungan lingkungan (planet) dan peningkatan status sosial masyarakat (people).
Sumber : Laporan Survei Identifikasi Kebutuhan Warga