Selasa, 03 Februari 2015

Pengenalan CSR

Belum semua perusahaan menerapkan program CSR sebagai tanggung jawab sosial, bahkan banyak dari kita yang bertanya apakah CSR itu dan bagaimana mekanismenya. Berikut sedikit penjelasan mengenai CSR semoga dapat membuka pemikiran kita betapa pentingnya CSR. 

CSR (corporate social responsibility) adalah komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak  operasinya dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta terus-menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan hidupnya. Tanggung jawab perusahaan mencakup empat jenjang yang merupakan satu kesatuan, yaitu; ekonomis, hukum, etis, dan filantropis. Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan perlu menghasilkan laba sebagai fondasi untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Namun dalam tujuan mencari laba, sebuah perusahaan juga harus bertanggungjawab secara hukum dengan mentaati ketentuan hukum yang berlaku.  Secara etis perusahaan juga bertanggungjawab untuk mempraktekkan hal-hal yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai, etika, dan norma-norma kemasyarakatan. Tanggung jawab filantropis berarti perusahaan harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sejalan dengan operasi bisnisnya. 

Melaksanakan CSR secara konsisten dalam jangka panjang akan membuat masyarakat dapat melihat signifikansi kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan. Dengan pemahaman seperti itu, dapat dikatakan bahwa CSR adalah prasyarat perusahaan untuk bisa meraih legitimasi sosiologis kultural yang kuat dari masyarakatnya.
Penerapan kegiatan dengan definisi CSR di Indonesia baru dimulai pada awal tahun 2000 walaupun kegiatan dengan esensi dasar yang sama telah berjalan sejak tahun 1970-an, dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari yang paling sederhana seperti donasi sampai tingkat yang komprehensif seperti integrasi, ke dalam tata cara perusahaan mengoperasikan usahanya. 

CSR sekarang dinyatakan lebih tegas lagi dalam UU PT No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) di Indonesia. Pasal 74 UU PT menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penerapan CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahaan selama ini hanya berkisar charity kepada masyarakat tempatan.   Jika hal ini dilakukan terus-menerus, masyarakat akan melihat perusahaan sebagai ”pihak yang berkewajiban” menolong dalam kesulitan finansial. Hal inilah yang menyebabkan penerapan CSR charity ini tidak akan berkelanjutan (unsustain). CSR seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat tempatan untuk dapat mengembangkan dirinya sampai menjadi masyarakat yang mandiri secara finansial. 

Pelaksanaan program CSR yang paling sesuai untuk mencapai tujuan ini adalah melalui program pemberdayaan masyarakat (community development). Dalam pemberdayaan masyarakat ini, program CSR berusaha membantu masyarakat menyadari potensi mereka seiring dengan  pekerjaan yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan fisik mereka. Dengan mengembangkan masyarakat untuk bisa mandiri maka program ini akan lebih berkelanjutan (sustain).

Bentuk program CSR penyusunannya didasarkan pada skema berikut ini :  


Survei menjadi dasar yang penting untuk formulasi program CSR, sehingga diharapkan program yang disusun dapat memiliki nilai tambah baik bagi pertumbuhan ekonomi (profit), perlindungan lingkungan (planet) dan peningkatan status sosial masyarakat (people).


Sumber : Laporan Survei Identifikasi Kebutuhan Warga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar