Minggu, 01 Februari 2015

KOTAK P3K



Berdasarkan berbagai sumber bahaya di tempat kerja, dan sering terjadinya kecelakaan di tempat kerja yang dapat mengakibatkan cidera terhadap pekerja sehingga kondisi korban ditentukan oleh P3K yang diberikan. Maka, sesuai dengan Permenaker 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ditempat kerja setiap pengusaha wajib menyediakan fasilitas P3K tersebut, termasuk didalamnya adalah kotak P3K.
Yang perlu diketahui banyak sekali kotak P3K diperusahaan-perusahaan yang isi nya tidak sesuai dengan isi kotak P3K menurut PER. 15/MEN/2008. Banyak diantara mereka memasukkan obat-obatan seperti minyak kayu putih, balsem, bioplacenton, panadol, dan obat-obatan minum lainnya, hal ini yang perlu diluruskan. Diperbolehkan untuk mengisi kotak dengan obat-obatan tersebut tetapi namanya harus diganti dengan KOTAK OBAT bukan KOTAK P3K, karena sejatinya kotak P3K hanya berisi 21 item yang disebutkan dibawah ini :
 
PER 15/MEN/2008




Perlu diperhatikan penempatan Kotak P3K yang direkomendasikan adalah :
  • Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya, mudah diangkat
  • Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh
  • Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar