Berdasarkan berbagai sumber bahaya di tempat kerja, dan sering terjadinya
kecelakaan di tempat kerja yang dapat mengakibatkan cidera terhadap pekerja sehingga kondisi
korban ditentukan oleh P3K yang diberikan. Maka, sesuai dengan Permenaker 15
tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ditempat kerja setiap
pengusaha wajib menyediakan fasilitas P3K tersebut, termasuk didalamnya adalah
kotak P3K.
Yang perlu diketahui banyak sekali kotak P3K diperusahaan-perusahaan
yang isi nya tidak sesuai dengan isi kotak P3K menurut PER. 15/MEN/2008. Banyak
diantara mereka memasukkan obat-obatan seperti minyak kayu putih, balsem,
bioplacenton, panadol, dan obat-obatan minum lainnya, hal ini yang perlu
diluruskan. Diperbolehkan untuk mengisi kotak dengan obat-obatan tersebut
tetapi namanya harus diganti dengan KOTAK
OBAT bukan KOTAK P3K, karena
sejatinya kotak P3K hanya berisi 21 item yang disebutkan dibawah ini :
Perlu diperhatikan penempatan Kotak P3K yang direkomendasikan adalah :
- Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya, mudah diangkat
- Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh
- Dalam hal tempat kerja pada lantai yang
berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan
kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar